kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan


Minggu, 13 September 2020 / 14:20 WIB
PSBB Jakarta tetap diterapkan dan berlaku mulai Senin selama dua pekan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Tempat ibadah di lingkungan komunitas dapat beroperasi dengan maksimal 50%. Sementara di zona merah tidak booleh beroperasi.

Untuk pasar tradisional tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Fokus pembatasan kali ini di perkantoran. Terutama di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," ujar Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/9).

Anies menegaskan, PSBB diterapkan lagi karena pada bulan September ini terjadi peningkatan kasus signifikan.

Pada akhir Agusus 2020 lalu, terdapat 7.960 kasus aktif corona.

Masuk bulan September sampai 12 September, jumlah kasus aktif melonjak 49% dari akhir Agustus.

"Itu sebabnya, kami merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu pengetatan agar penambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak terkendali dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," kata Anies.

Selanjutnya: Menolak PSBB Jakarta, orang terkaya Indonesia menyurati Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×