Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
Tempat ibadah di lingkungan komunitas dapat beroperasi dengan maksimal 50%. Sementara di zona merah tidak booleh beroperasi.
Untuk pasar tradisional tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Fokus pembatasan kali ini di perkantoran. Terutama di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," ujar Anies dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Minggu (13/9).
Anies menegaskan, PSBB diterapkan lagi karena pada bulan September ini terjadi peningkatan kasus signifikan.
Pada akhir Agusus 2020 lalu, terdapat 7.960 kasus aktif corona.
Masuk bulan September sampai 12 September, jumlah kasus aktif melonjak 49% dari akhir Agustus.
"Itu sebabnya, kami merasa perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta. Kami merasa perlu pengetatan agar penambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Kalau tidak terkendali dampak ekonomi, sosial dan budaya sangat besar," kata Anies.
Selanjutnya: Menolak PSBB Jakarta, orang terkaya Indonesia menyurati Presiden Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News