kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PSBB Jakarta diperketat lagi, Kadin himbau pengusaha lakukan ini


Kamis, 10 September 2020 / 15:37 WIB
PSBB Jakarta diperketat lagi, Kadin himbau pengusaha lakukan ini
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menuturkan berdasarkan pengumuman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa minggu depan yaitu 14 September 2020 DKI Jakarta akan kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Langkah PSBB kembali tersebut diakui Rosan tentu menjadi satu tantangan tersendiri bagi para pengusaha. Terutama bagi pengusaha yang berada di DKI Jakarta. "Tentunya ini jadi satu tantangan tersendiri buat pengusaha terutama yang di Jakarta, bagaimana kita menavigasi hal ini dan juga beradaptasi berkreasi dan berinovasi secara baik dan benar," jelas Rosan saat Rakernas Kadin pada Kamis (10/9).

Rosan menyebut dengan adaptasi dan inovasi dinilai akan mampu membantu sektor usaha bertahan di masa pandemi, tertama saat penerapan PSBB kembali.

"Jadi bisa kita bertahan kemudian berkembang dan akseslerasi pertumbuhan kita, meski ditengah tekanan pandemi yang luar biasa yang relatif dalam jangka waktu singkat tapi memiliki tekanan yang sangat besar kepada dunia usaha kita," jelasnya.

Baca Juga: PSBB DKI kembali, AP II pastikan pergerakan penumpang tidak terganggu di 19 bandara

Kembali Rosan menekankan, kepada seluruh pelaku dunia usaha untuk tetap bersemangat dan optimis di tengah tekanan pandemi Covid-19. Adapun Kadin juga disebut Rosan mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Emiten-emiten yang bakal meraup keuntungan dari kebijakan perketatan PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×