kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Proyek satelit di Bakamla jadi bancakan pejabat


Kamis, 09 Maret 2017 / 22:11 WIB
Proyek satelit di Bakamla jadi bancakan pejabat


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Empat pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) disebut dalam dakwaan Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta atas kasus suap satelit monitoring. Keduanya merupakan anak buah Fahmi Darmawansya, Direktur Utama PT Merial Esa yang kemudian mengakuisisi PT Melati Technofo Indonesia. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilakukan Kamis (9/3). Sidang atas dua terdakwa dilakukan secara terpisah.

Pejabat pertama adalah Eko Susilo Hadi yang saat ini tengah ditahan penyidik KPK. Eko merupakan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla.

Sementara tiga pejabat yang lain disebut ialah Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla. Kemudian Nofel Hasan, selaku kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla.

Eko disebut menerima uang Sin$ 100.000, Bambang disebut menerima Sin$ 5.000, Nofel menerima Sin$ 104.500, dan Tri mendapat Rp 120 juta.

Kasus ini bermula dari tawaran Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi kepada Fahmi Darmawansyah untuk "main proyek di Bakamla. "Jika bersedia, maka Fahmi Darmawansyah harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat memenangkan pengadaan di Bakamla dengan syarat Fahmi Darmawansyah memberikan fee sebesar 15% dari nilai pengadaan," ucap jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani.

Lobi-lobi pun dilakukan oleh Fahmi melalui terdakwa Hardy dan Adami. Alhasil, PT Merial Esa mendapat proyek pengadaan drone dan PT MTI proyek pengadaan satelit monitoring pada September 2016.

Kemudian sekitar Oktober 2016, Kepala Bakamla Arie Soedewo meminta Eko Susilo Hadi untuk menghubungi kedua terdakwa agar jatah 2% diberikan kepada Eko. Dari situ, disepakati pula antara Eko dan dua terdakwa agar uang dibagi-bagi lagi, untuk Nofel dan Bambang masing-masing Rp 1 milyar dan untuk Eko sendiri Rp 2 miliar.

Pemberian uang pun dilakukan pada Desember 2016 yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK. Uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika diberikan Hardy dan Adami di kantor Bakamla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×