kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek Padat Karya Tergantung K/L dan Daerah


Selasa, 09 Desember 2008 / 08:42 WIB
Proyek Padat Karya Tergantung K/L dan Daerah


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pelaksanaan proyek padat karya sangat tergantung dari kementerian dan lembaga (K/L), karena merekalah yang paling tahu mana proyek yang bisa dikerjakan dengan padat karya dan mana yang tidak bisa. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan LKPP bakal mengeluarkan surat edaran ke K/L dan daerah agar lebih mengutamakan proyek yang banyak menyerap tenaga kerja.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan dimasukkannya spesifikasi jumlah tenaga kerja dalam kontrak bisa sebagai opsi untuk memecahkan masalah pengangguran yang diramalkan bakal terjadi di 2009 akibat krisis finansial global yang terjadi saat ini.

"Bisa saja, namun pelaksanaannya akan tergantung kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing, karena merekalah yang paling tahu mana yang bisa dilakukan dengan padat karya mana yang tidak. Tidak semua paket pengadaan bisa padat karya," kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, nantinya Bappenas dan LKPP akan mengatur lebih detail mengenai rencana tersebut, termasuk apakah perlu mengeluarkan surat edaran ataupun imbauan kepada K/L dan daerah untuk lebih mengutamakan proyek padat karya seperti juga untuk penggunaan produk dalam negeri.

"Itu tidak perlu dimasukkan dalam revisi Perpres 80 tahun 2003 tentang pedoman tender. Lebih baik langsung dimasukkan dalam kontrak," katanya.

Beberapa proyek padat karya yang akan digarap pemerintah, seperti pemeliharaan saluran irigasi, pemeliharaan jalan baik kabupaten/kota/nasional, pembangunan infrastruktur sederhana dan pembangunan sistem air pedesaan.

Seperti diketahui, untuk menggenjot proyek-proyek padat karya, pemerintah akan memasukkan spesifikasi jumlah penggunaan tenaga kerja dalam tender pengadaan proyek infrastruktur 2009. Peserta tender yang menggunakan lebih banyak tenaga kerja bisa mengajukan harga lebih tinggi dibanding mereka yang menggunakan alat berat atau mesin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×