kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proyek Jembatan Selat Sunda Perlu Kajian Satu Tahun Lagi


Senin, 25 Januari 2010 / 11:19 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Realisasi proyek Jembatan Selat Sunda sepertinya masih perlu waktu lama. Pemerintah menilai studi kelayakan (feasibility study) proyek tersebut belum rinci. PT Bangungraha Sejahtera Mulia, anak perusahaan Artha Graha Network yang menggagas proyek ini, dinilai belum melakukan studi kelayakan secara lengkap.

"Feasibility study yang disampaikan belum detail. Perlu dikaji satu hingga satu setengah tahun lagi," papar Dedy S Priatna, Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), akhir pekan lalu. Maka, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan investor mana yang akan dipilih untuk membangun proyek prestisius tersebut. Pasalnya, konsep proyek senilai Rp 100 triliun itu belum jelas.

Bappenas menyatakan, meskipun Artha Graha Network sudah mengajukan hasil studi kelayakan, perusahaan milik Tomy Winata itu belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemrakarsa. Padahal Agustus 2009 lalu, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Lampung telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Artha Graha Network untuk menindaklanjuti hasil kajian itu. Prastudi itu juga telah diusulkan kepada pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.

Bentuk skema pembangunan proyek itu melalui mekanisme Public Private Partnership (PPP). Pemerintah akan melibatkan swasta dalam pembangunan Jembatan Selat Sunda. Menurut Dedy, skema PPP akan sesuai dengan isi revisi Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Revisi tersebut menyatakan, apabila pemerintah daerah dan menteri keuangan menyetujui usulan proyek dan studi kelayakan dari kalangan swasta, investor tersebut dinyatakan sebagai pemrakarsa proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×