kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Proyek Coretax Serap Anggaran Rp 1,26 Triliun dari 2021-2025, Begini Rinciannya!


Jumat, 17 April 2026 / 16:34 WIB
Proyek Coretax Serap Anggaran Rp 1,26 Triliun dari 2021-2025, Begini Rinciannya!
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang digarap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus membengkak dalam beberapa tahun terakhir. 

Sejak mulai digarap pada 2021 hingga 2025, total anggaran yang telah digelontorkan mencapai Rp 1,26 triliun.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP yang diunggah setiap tahun,  belanja proyek Coretax mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pada 2021, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 223,83 miliar. Angka ini kemudian meningkat signifikan pada 2022 menjadi Rp 407,36 miliar, seiring masuknya proyek ke tahap pembangunan utama sistem.

Baca Juga: SWF Indonesia Gabung SWF Global, Luncurkan Fund China-ASEAN US$ 520 Juta

Namun pada 2023, belanja proyek turun tajam menjadi Rp 34,35 miliar. Penurunan ini berkaitan dengan fase transisi sebelum masuk ke tahap pengujian dan migrasi data yang berlangsung pada 2024. Di tahun tersebut, anggaran kembali melonjak menjadi Rp 467,31 miliar.

Memasuki 2025, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 136,85 miliar. Meski demikian, angka ini masih berada di bawah pagu yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian skema pembiayaan, termasuk pengalihan sebagian anggaran kontrak tahun jamak ke tahun 2026.

"Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Jumat (17/4/2026).

Secara keseluruhan, proyek Coretax telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari perencanaan dan desain proses bisnis pada 2021, pembangunan modul sistem pada 2022, hingga pengujian dan migrasi data pada 2024. Pada 2025, proyek ini memasuki tahap implementasi awal, termasuk dukungan kepada pengguna serta penutupan proyek.

Meski secara substansi telah dinyatakan selesai, DJP mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pada fase awal implementasi. Beberapa di antaranya adalah ditemukannya bug dalam sistem serta perlunya adaptasi dari wajib pajak terhadap proses bisnis baru.

Baca Juga: DJP Sudah Gelontorkan Anggaran Coretax Rp 136,85 Miliar di 2025

Untuk itu, DJP terus melakukan penyempurnaan sistem serta meningkatkan edukasi kepada wajib pajak guna mendorong pemanfaatan Coretax secara optimal. 

"Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam rangka perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP," katanya. 

Ke depan, pengembangan juga akan difokuskan pada pembangunan sistem pendukung (surrounding system) agar integrasi dan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan semakin optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×