Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi provinsi-provinsi yang berbasis kepulauan dan memiliki wilayah laut yang luas. Sebab mulai tahun depan, pemerintah akan meningkatkan jumlah transfer daerah dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) kepada provinsi-provinsi yang berbasis kepulauan dan memiliki wilayah laut yang luas.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, peningkatan transfer tersebut telah diputuskan dalam rapat bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB). "Nanti akan ada kenaikan bobot provinsi 5% bagi daerah yang provinsi kepulauan, jadi kalau sebelumnya bobotnya 40% menjadi 45%, atau yang sebelumnya 50% menjadi 55%," kata dia, Jumat (3/6).
Berdasarkan PP Nomor 55/2005 tentang Perimbangan Daerah, terdapat beberapa variabel yang menentukan bobot provinsi dalam penetapan DAU. Yakni, luas wilayah, jumlah penduduk, hambatan geografis, serta tingkat kemiskinan daerah.
Nah ke depan, menurut Tjahjo, variabel luas wilayah tidak hanya di hitung berdasarkan luas daratan, namun juga harus mempertimbangkan luas wilayah perairan di daerah itu. Dengan penambahan bobot sebesar 5% ini diharapkan DAU yang diterima lebih dioptimalkan untuk pengembangan infrastruktur.
"Kalau tidak dihitung perairan, besaran DAU untuk Bogor lebih banyak daripada Maluku, karena luas daratan lebih luas Bogor. Lalu, kami lihat penghitungan luas laut, tapi tidak bisa sepenuhnya, karena orang miskin tinggalnya di darat," ujar Tjahjo. Sebab itu, kenaikan bobot hanya sebesar 5%.
Delapan Provinsi
Menurut Tjahjo, ada delapan provinsi yang masuk dalam kriteria sebagai daerah kepulauan. Yaitu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Sayangnya, untuk saat ini Tjahjo belum bisa merinci besaran kenaikan transfer dana untuk daerah tersebut. Sebab rumusan DAU masih diproses oleh Kementerian Keuangan.
Pada APBN 2016, jumlah transfer daerah totalnya mencapai Rp 770,2 triliun. Adapun besaran DAU mencapai Rp 385,4 triliun, sedangkan sisanya ditransfer lewat penyaluran dana alokasi khusus (DAK), dana desa, dana bagi hasil, dan dana otonomi khusus.
Reydonnyzar Moenek, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemdagri mengatakan, rumusan bobot provinsi ini akan berlaku mulai 2017 mendatang. Sedangkan besaran DAU akan ditetapkan dalam Pembahasan Rancangan APBN Tahun 2017.
"Bobot provinsi yang kami besarkan kami harapkan mereka bisa lebih mampu untuk membangun daerah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News