Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah RI melakukan pembatasan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ke wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pembatasan lalu lintas orang melalui pintu-pintu pemeriksaan imigrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut sejumlah aturan yang harus ditaati bagi WNI yang keluar masuk wilayah RI selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta, simak pengertian dan kriterianya
Bagi WNI pulang ke Indonesia
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di luar negeri diharapkan untuk dapat segera kembali ke Tanah Air untuk menghindari kemungkinan penutupan bandara dan ketiadaan alat angkut yang berangkat menuju Indonesia.
2. Pelayanan di seluruh perwakilan RI di luar negeri masih tetap berjalan untuk melayani Warga Negara Indonesia di luar negeri termasuk untuk permohonan Paspor RI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
3. Wajib menyiapkan persyaratan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Protokol Kesehatan masuk wilayah RI.
4. Wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Sehat saat tiba di Indonesia sekaligus menjalani pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh petugas Karantina Kesehatan di tempat ketibaan.
5. Wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak ketibaan di tempat masing-masing.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan siang ini, berikut persyaratannya