CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Proses Serap Aspirasi Publik Kenaikan UMP 2024 Belum Selesai, Begini Respon KSPI


Selasa, 29 Agustus 2023 / 21:42 WIB
Proses Serap Aspirasi Publik Kenaikan UMP 2024 Belum Selesai, Begini Respon KSPI
ILUSTRASI. Proses Serap Aspirasi Publik Untuk Kenaikan UMP 2024 Belum Selesai, KSPI Teguh Minta Kenaikan 15%. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang dalam proses penjaringan aspirasi publik untuk penetapan UMP 2024 dalam revisi Peraturan Pemerintahah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro mengatakan, saat ini proses penjaringan tersebut belum selesai.

“Proses penyerapan aspirasi publik belum selesai,” ujar Indah kepada Kontan, Selasa (29/8).

Padahal, dikatakan sebelumnya proses tersebut akan selesai pada awal September tahun ini. Di samping, penetapan UMP 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2024.

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima

Sementara, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, dalam proses penjaringan aspirasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hanya mengundang pihak yang setuju dengan Kemenaker.

“Kemenaker melalui Disnaker mengundang yang setuju, yang tidak setuju tidak diundang, sehingga nanti ada pembenaran bahwa sudah terjadi serap aspirasi. Padahal itu hanya akal-akalan,” kata Iqbal.

Adapun, ia menegaskan KSPI tetap teguh dengan permintaan kenaikan upah 15% dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut.

Pertama, Indonesia sudah naik kelas menjadi upper middle income country, di mana penghasilan per kapita masyarakatnya mencapai sekitar US$ 4.500/tahun, pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan inflasi rendah.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2024, Kemenaker Mulai Jaring Aspirasi

Kedua, gaji PNS untuk TNI maupun Polri sudah naik 8%, sementara gaji pensiunan naik 12%. Ia menilai hal tersebut berbanding terbalik dengan gaji buruh swasta yang selama 3 tahun berturut-turut tidak naik.

Ketiga, hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan salah satu standar hidup layak adalah kenaikan upah 12%-15%.

“Jadi kenaikan 15% sangat masuk akal, tapi bagi pengusaha kan tidak masuk akal karena katanya pertumbuhan ekonomi masih susah. Pertanyaannya siapa yang salah, pengusaha yang cengeng atau data pemerintah yang bohong?” Jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×