Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur dari kalangan perbankan meminta agar Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta segera menyusun proposal perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang-utangnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Franky Tjahyadikarta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
“90 hari terlalu lama, kami minta agar tidak lebih dari 30 hari,” ujar perwakilan PT Bank Oke Indonesia selaku salah satu kreditur saat sidang pertemuan antara kreditur dengan Franky di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Begitu pun dengan kreditur dari kalangan perbankan lainnya, seperti PT Bank Artha Graha International dan PT Bank KEB Hana Indonesia. “Satu bulan sepertinya cukup,” kata perwakilan dari KEB Hana yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Meski pendapatan turun, Bukit Uluwatu (BUVA) berhasil tekan kerugian pada kuartal III
Pada awal rapat PKPU, Franky sejatinya meminta agar ia diberikan waktu penyusunan proposal perdamaian selama 90 hari. Namun kreditur dari kalangan perbankan meginginkan agar Franky tidak mengulur-ngulur waktu dalam membuat rencana restrukturisasi penyelesaian utang-utangnya dengan waktu yang lebih cepat.
Belum diketahui berapa total utang Franky yang diajukan untuk restrukturisasi. Rencananya rapat PKPU akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/11). “Senin kita akan lanjutkan, untuk melihat proposal ini setuju atau tidak,” ujar ujar Aditya Chandra Darmawan, salah satu tim pengurus PKPU. Selain Adhitya, dua pengurus lainnya adalah Zubaidah Jufri dan Tri Hartanto.
Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.
Padahal sebelumnya, Franky sempat diajukan PKPU beberapa kali oleh koleganya yang lain. Misalnya pada Mei lalu, Franky Tjahyadikarta digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia.
Lalu pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU oleh PT Malka Pundi Nusantara. Dalam dua permohonan PKPU itu, Franky lolos.
Namun pada 27 September Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan saat ini proses PKPU tersebut juga masih berlangsung.
Selain membangun Bukit Ulawatu, Franky sebelumnya dikenal sebagai pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla. Gurita bisnis properti Franky tersebar di berbagai kota, khususnya di Bali, Banyuwangi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bahkan pada 21 Mei 2021 lalu, Franky masih terlibat dalam peletakan batu pertama pembangunan proyek Mawatu Labuan Baji di Batu Cermin, Labuan Bajo melalui Vasanta Group.
Baca Juga: Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Resmi Berstatus PKPU
Dalam pembangunan proyek seluas 12 hektar itu, bersama direksi lainnya, Franky terlihat mendampingi Gubernur NTT Victor B. Laiskodat yang sedang meneken prasasti bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Tri Ramadi.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Gubernur Nusa Tengara Barat (NTB) Zulikieflimansyah.
Mawatu memperkenalkan kawasan wisata yang lengkap dan terintegrasi, terdiri dari hotel bintang lima, lifestyle hotel, restoran apung, villa, beach club, alun-alun, serta pusat belanja, kuliner dan hiburan di dalam satu kawasan (one stop holiday destination). Kawasan wisata terpadu ini juga dilengkapi dermaga untuk kapal singgah para pengunjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News