Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Majelis hakim memutuskan untuk meneruskan pemeriksaan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank CIMB Niaga Tbk terhadap PT Grahalintas Properti.
Hal itu dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela oleh Grahalintas, Senin (28/3).
"Mengadili menolak permohonan PKPU yang diajukan debitur PKPU (Grahalintas) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai permohonan PKPU yang diajukan CIMB Niaga sudah didaftarkan terlebih dahulu dengan No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 Maret 2016 dan sudah memasuki tahap pembuktian.
Sementara, permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela oleh Grahalintas baru didaftarkan 24 Maret 2016 dengan No. 32/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst dan baru memasuki sidang perdana pada Senin (28/3).
"Karena pemeriksaan dilakukan oleh majelis yang sama maka majelis berpendapat perkara PKPU No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst akan tetap dilanjutkan," tambah Baslin.
Adapun majelis juga menyampaikan, dalam fakta persidangan, Senin (28/3) seharusnya sidang beragendakan pemeriksaan legal standing dan jawaban dari Grahalintas. Namun Grahalintas tak hadir tanpa alasan.
"Lalu, tiba-tiba debitur mengajukan permohonan PKPU secara sukarela dengan kuasa yang berbeda dari persidangan awal," tukas Baslin. Apalagi menurut Baslin baik permohonan PKPU yang diajukan CIMB Niaga ataupun secara sukarela memiliki tujuan yang sama yakni perdamaian.
Sekadar tahu saja, Grahalintas saat persidangan awal diwakili oleh kuasa hukumnya Aji Wijaya. Namun, saat dikonfirmasi KONTAN, Aji mengaku memang sudah tak menjadi kuasa dari Grahalintas.
Sementara saat dipersidangan Kemarin, Grahalintas mengajukan PKPU secara sukareka dengan diwakili kuasa hukumnya, James Purba. James bilang, permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela bukan sebagai perlawanan.
"Permohonan kami memang berkaitan, tetapi bukan sebagai perlawanan (kepada Bank CIMB Niaga)," ucapnya kepada KONTAN. Menurutnya, debitur berhak mengajukan permohonan PKPU secara sukarela dan diatur dalam Pasal 222--226 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun, yang menjadi dasar permohonan adalah pada pasal 225 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal permohonan diajukan oleh debitur, pengadilan dalam waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan harus mengabulkan PKPU sementara dan menunjuk seorang hakim pengawas, serta menangkat satu atau lebih pengurus.
James menuturkan permohonan PKPU sukarela diajukan untuk mencapai perdamaian. Menurutnya, Bank CIMB Niaga harus mendukung permohonannya jika sama-sama berkeinginan mencapai perdamaian.
Dalam perkara No. 32/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, Grahalintas mencantumkan PT Telubung Jaya Abadi dengan utang Rp 183 juta dan PT Arco Quality Parking dengan utang Rp 32 juta. Adapun, Perry C. Sihotang diusulkan menjadi pengurus.
Semantara, menurut kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk. Swandy Halim berpendapat permohonan PKPU yang diajukan untuk menangkis permohonan serupa tidak diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU. "Undang-undang hanya mengatur termohon dapat mengajukan permohonan PKPU atas permohonan kepailitan asalkan diajukan pada sidang pertama sebagai jawaban," kata Swandy.
Dia menambahkan permohonan restrukturisasi utang yang diajukan termohon mempunyai selisih 10 hari dengan permohonan dari Bank CIMB Niaga. Menurutnya, konteks pengajuan permohonan restrukturisasi utang secara sukarela dalam undang-undang dilakukan tanpa ada pengaruh dari perkara lain, kecuali kepailitan. Termasuk sebagai respons atas permohonan PKPU.
Swandy menilai termohon seharusnya mendukung permohonan yang diajukan karena intinya diajukan untuk mencari penyelesaian atas seluruh kewajiban. Permohonan PKPU sukarela yang diajukan juga merupakan bukti bahwa termohon sudah tidak memiliki kemampuan bayar atas utang yang telah jatuh tempo.
"Mengacu pada hukum acara perdata nomor perkara kami harus diperiksa lebih dulu, tetapi apapun keputusannya nanti tetap diserahkan kepada majelis hakim," ujarnya.
Dalam persidangan, pihak Bank CIMB Niaga meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti tanpa dihadiri pihak termohon. Alasannya, pihak termohon sudah dipanggil secara patut dan hadir dalam persidangan sebelumnya.
Apalagi dalam persidangan Swandy menghadirkan sejumlah pihak yang menjadi kreditur lain, yakni PT Hardi Agung Perkasa, PT Adhi Karya (Persero), dan PT Agung Mandiri Sentosa. Majelis hakim menunda persidangan dengan agenda putusan pada Selasa (29/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News