kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses perizinan kapal wisata asing dipangkas


Selasa, 30 Desember 2014 / 08:12 WIB
Proses perizinan kapal wisata asing dipangkas
ILUSTRASI. Tren penerimaan pajak mulai melambat sejak awal tahun 2023.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memangkas waktu perizinan kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia. Pemangkasan proses perizinan kapal wisata asing tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata/yacht asing ke Indonesia.

Perpres itu sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 79 Tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Aturan terbaru ini menyederhanakan regulasi sebelumnya, di mana lalu lintas yacht diatur lewat tiga Undang-Undang (UU), yakni UU Pelayaran, UU Perairan, dan UU Kepariwisataan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, dengan terbitnya regulasi baru tersebut, proses pengurusan izin layar bagi kapal wisata asing ke Indonesia dilakukan secara online. Melalui sistem online tersebut, waktu perizinan kapal asing yang selama ini memakan waktu lebih dari satu bulan, dipastikan akan selesai dalam waktu satu hari.

Ke depan, kementerian Luar Negeri yang akan memberikan izin kapal wisata. "Kalau ternyata (izin) tidak selesai juga, lapor ke saya," kata Indro, Senin (28/12).

Membangun pelabuhan

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari penerbitan Perpres baru tadi, pemerintah akan melakukan pembenahan di bidang lainnya. Salah satunya, perbaikan infrastruktur pelabuhan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan membangun pelabuhan khusus kapal pesiar di tujuh jalur utama kapal wisata.

Pelabuhan itu, antara lain, berlokasi di Saumlaki, Ambon, Kupang, Tarakan, Labuan Bajo, Belitung dan Tanjung Pinang. Dengan adanya pelabuhan itu, diharapkan pendapatan daerah ikut meningkat. "Kalau biaya sewa tambat kapal wisata US$ 300-US$ 400 per kapal, lalu kapal yang tambat sebanyak 100 unit per bulan tinggal mengalikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, Perpres baru itu juga mengatur kelonggaran izin sandar. Lewat aturan baru ini, kapal wisata asing diberikan waktu singgah enam bulan. Dengan kebijakan itu, Arief berharap, jumlah kapal wisata asing di Indonesia yang setiap tahun hanya 750 kapal, bisa naik dua kali lipat jadi 1.500 kapal.

"Harapannya, devisa dari sektor ini bisa U$S 11 juta per tahun," kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×