kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Prosedur pengamanan LP tidak akan diubah


Rabu, 03 April 2013 / 16:55 WIB
Prosedur pengamanan LP tidak akan diubah
ILUSTRASI. SPBU Modular Shell Indonesia


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan mengubah standar pengamanan di lembaga pemasyarakatan (LP). Kasus penyerbuan LP Cebongan, Sleman, merupakan kasus khusus yang tidak mempengaruhi keamanan LP. 

"Sejak kita merdeka, sudah 67 tahun, (penyerangan lapas) ini adalah peristiwa pertama, oleh karena itu, kita tidak usah berpikiran merubah standar, kejadianya ini dalam 67 tahun baru sekali kejadian," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kantor Presiden, Rabu (3/4).

Amir menjelaskan standard operating procedure (SOP) pengamanan LP yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah cukup bagus. Jika penyerangan seperti di LP Cebongan terjadi setiap hari atau setiap minggu, baru kementerian mempertimbangkan untuk mengubah prosedur pengamanan.

Sementara terkait penyelidikan penyerangan LP Cebongan, Amir menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.Ia berharap kira pihak berwenang bisa mengungkap dalang penyerangan tersebut dan menyeretnya ke muka pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×