kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

TNI yang terlibat diadili di Pengadilan Militer


Senin, 01 April 2013 / 12:53 WIB
TNI yang terlibat diadili di Pengadilan Militer
ILUSTRASI. Seorang tenaga kesehatan menyuntik vaksin COVID-19 kepada anak. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Agus Suhartono mengatakan jika nantinya dari hasil penyelidikan diketahui ada anggota TNI yang terbukti melakukan penyerangan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, maka akan diadili di Pengadilan Militer.

Hal itu diungkapkan Agus untuk menepis suara-suara yang selama ini menyerukan agar anggota TNI yang terbukti melakukan penyerangan diadili di pengadilan umum karena di pengadilan Militer hukumannya tidak seberat jika di adili di peradilan umum.

"Kalau ada tersangka (anggota TNI), akan kita lakukan (penuntutan) di Pengadilan Militer. Perlu diingat bahwa pengadilan militer bukan di bawah panglima TNI, tapi di bawah MA (Mahkamah Agung)," tegas Agus di Kantor Presiden, Senin (1/4). Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang yang mengamanatkan bahwa setiap anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan harus diadili di Pengadilan MIliter.

Dia juga memastikan, saat ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Pramono Edhie sedang melakukan investigasi dan hasilnya masih belum disampakan kepadanya. Namun begitu penyelidikan rampung, maka hasilnya akan diumumkan ke publik.

Seperti diketahui, sekelompok pasukan misterius yang diduga dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyerang Lapas Cebongan dan menewaskan empat orang tersangka pembunuhan salah seorang Anggota Kopassus di Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×