Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sejumlah kreditur perbankan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menginginkan adanya perbaikan dalam proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Dalam rapat kreditur lanjutan DAJK, Kamis (9/6), para kreditur menilai proposal perdamaian yang ditawarkan masih jauh dari harapan. Jandri Onasis Siadari selaku kuasa hukum dari Standar Chatered Bank (SCB) menolak proposal itu karena isinya belum jelas.
Bahkan menurutnya proposal perdamaian tersebut masih belum memcerminkan sebuah proposal perdamaian dengan penyelesaian utang yang mencapai Rp 1 triliun. "Yang ditawarkan masih belum mengerucut," tambah dia.
Meski begitu, Jandri mengaku DAJK cukup kooperatif untuk memberikan penawaran penyelesaian utang kepada pihaknya. Terlebih, SCB merupakan kreditur separatis dan konkuren dari perusahaan.
Lalu apa yang ditawarkan DAJK dalam proposal perdamaiannya? Ditemui di luar rapat kreditur, Direktur AJ Capital (konsultan keuangan DAJK) Fransiscus Alip mengatakan setidaknya saat ini perusahaan memiliki dua opsi untuk penyelesaian utang.
Yang pertama yakni, dengan kondisi uang hasil klaim asuransi pabrik III (yang terbakar) yang masuk ke SCB. Maka perusahaan setidaknya hanya menyanggupi membayar 40% dari total utang kreditur separatis (sustainable). Jangka waktu yang ditawarkan pun selama enam tahun dengan dua tahun grace periode.
Kemudian setelah selesai maka DAJK kembali menawarkan sisanya 60% akan diselesaikan dalam jangka waktu delapan tahun dengan grace periode dua tahun (unsustainable) dengan pembayaran cash waterfall. "Karena kami melihat cash flow perusahaan dari dua pabrik yang jalan, sementara hasil klaim asuransi tersebut direncanakan untuk membangun kembali pabrik III di Subang," jelas Alip kepada KONTAN.
Sekadar tahu saja, dalam klausul perjanjian SCB merupakan pihak tertanggung dalam kebakaran pabrik tersebut. Sehingga hasil dari klaim asuransi itu secara langsung akan masuk ke SCB tanpa melalui DAJK. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, diketahui uang yang akan diklaim DAJK atas panrik yang terbakar itu sejumlah Rp 258,16 miliar dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.
Kedua, yakni jika kondisi uang hasil klaim asuransi pabrik III itu dapat diberikan kepada DAJK untuk membangun pabrik baru, Alip bilang maka perusahaan akan lebih cepat menyelesaikan utang. "Setidaknya di tahun kedelapan atau kesembilan sudah selesai," ungkapnya.
Apalagi ia berencana untuk melakukan refinancing seiring dengan peningkatan produksi di pabrik baru. Alip juga menerangkan grace periode dua tahun itu merupakan waktu pemulihan atas terbakarnya pabrik III di tahun lalu.
Sementara untuk penyelesaian tagihan kepada kresitur konkuren akan dibagi bwrdasarkan jumlah tagihan. Seperti utang di dibawah hingga Rp 250 juta akan diselesaikan selama dua tahun. Lalu penyelesaian selama empat tahun untuk kreditur dengan tagihan mencapai Rp 2 miliar.
Kendati begitu, kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengatakan pihaknya memerlukan tambahan waktu alias perpanjangan masa PKPU untuk memperbaiki proposal perdamaian yang sesaui dengan permintaan kreditur khususnya separatis. "Kami meminta waktu 60 hari mengingat adanya libur hari raya," ungkapnya.
Dalam proposal yang baru, DAJK dikabarkan akan menggaet investor. Namun sayangnya setelah dikonfirmasi Alamo enggan mengatakan siapa investor tersebut.
Terkait permintaan perpanjangan masa PKPU, seluruh kreditur yang hadir rapat setuju namun untuk jangka waktunya ada perbedaan pendapat. Dimana, para kreditur ada yang mengusulkan selama 30 hari dan 45 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News