Sumber: TribunNews.com,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra akan menjalani pemeriksaan etik hari ini, Senin 17 Oktober 2022. Teddy Minahasa Putra diduga terlibat kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba. Berikut profil Teddy Minahasa Putra dan deretan harta kekayaannya yang melimpah serta kode etik Polri.
Teddy Minahasa Putra diduga melanggar kode etik Polri karena penjualan barang bukti narkoba. Kasus ini tidak hanya mengakibatkan Teddy Minahasa Putra kehilangan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, tapi rencana pengangkatannya sebagai Kapolda Jawa Timur juga gagal.
Dilansir dari Kompas.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa Putra pada Senin (17/10/2022). Teddy Minahasa Putra adalah jenderal polisi bintang dua yang ditangkap terkait kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba. "Ya diperiksa sama Propam dulu sebelum sidang," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dedi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan mencakup soal pemberkasan Irjen Teddy Minahasa Putra menuju proses sidang etik. Setelahnya, Irjen Teddy Minahasa Putra akan disidang etik oleh Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Polda Metro: Ada 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Terkait Irjen Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan, terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil. Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek. Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi. "Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Profil Teddy Minahasa Putra
Dilansir dari Tribunnews.com, Teddy Minahasa Putra beberapa waktu lalu jadi sorotan lantaran berhasil mengungkap kasus perjudian di Sumatera Barat atau kasus kriminal bersandi 303. Ada 124 kasus diungkap dengan total tersangka sebanyak 226 orang.
Irjen Teddy Minahasa Putra adalah perwira tinggi Polri yang lahir pada 23 November 1971 di Minahasa, Sulawesi Utara. Di tengah kesibukannya sebagai polisi, Teddy Minahasa Putra juga merupakan Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.
Teddy Minahasa Putra tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Teddy Minahasa Putra pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Teddy Minahasa Putra kemudian menjabat Staf Ahli Wakil Presiden RI, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten. Teddy Minahasa Putra juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri dan terakhir sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Berikut biodata Teddy Minahasa Putra
- Nama lengkap: Teddy Minahasa Putra
- Lahir: 23 November 1971
- Asal: Minahasa, Sulawesi Utara
- Profesi: Perwira tinggi Polri
- Almamater: Akpol 1993 dan Pesat Gatra
- Pangkat: Inspektur Jenderal (bintang dua)
- Satuan: Lantas
- Kekayaan: Rp 29,9 miliar (LHKPN 2022)
- Riwayat jabatan:
- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)
- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya
- Kapolres Malang Kota (2011)
- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)
- Ajudan Wapres RI[3] (2014)
- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)
- Karopaminal Divpropam Polri (2017)
- Kapolda Banten (2018)
- Wakapolda Lampung (2018)
- Sahlijemen Kapolri (2019)
- Kapolda Sumatra Barat (2021)
Harta kekayaan Teddy Minahasa Putra
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra adalah sosok polisi kaya di Indonesia. Ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK lewat situs elhkpn.kpk.go.id.
Hanya saja, sebagai pejabat Polri, Teddy Minahasa Putra tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaan di LHKPN. Laporan itu adalah LHKPN tahun 2022 yang disampaikan pada Desember 2021.
Berdasarkan LHKPN 2022, Teddy Minahasa Putra tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 29,9 miliar. Sebagian besar kekayaan Teddy Minahasa Putra berupa tanah / properti yang banyak tersebar di Jawa Timur.
Harta kekayaan Teddy Minahasa Putra berupa tanah / bangunan senilai Rp 25.813.200.000. Harta kekayaan Teddy Minahasa Putra ini terdiri dari 53 tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan milik Teddy Minahasa Putra antara lain berada di Pasuruan, Pesawaran, Pandeglang, dan Malang.
Harta kekayaan Teddy Minahasa Putra lain berupa alat transportasi senilai Rp 2.075.000.000. Harta Teddy Minahasa Putra ini berupa:
- MOBIL, JEEP WRANGLER Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
- MOBIL, TOYOTA FJ 55 Tahun 1970, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
- MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER HDJ 80R Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
- MOTOR, HARLEY DAVIDSON SOLO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
Teddy Minahasa Putra juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 500 juta, surat berharga Rp 62.500.000 dan kas Rp 1.523.717.203.
Kode etik Polri
Polisi dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi kode etik Polri. Pelanggaran terhadap kode etik Polri bisa dikenakan hukuman.
Kode etik Polri dipaparkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu terdapat 4 lingkup kode etik Polri. Pertama yakni etika kenegaraan. Maksudnya adalah sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
Kedua adalah etika kemasyarakatan, yakni sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
Ketiga adalah etika kelembagaan. Maksudnya adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Keempat adalah etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kode etik Polri lingkup kenegaraan
Berdasarkan Perkap No 14 Tahun 2011, kode etik Polri di lingkup kenagaraan yakni, wajib:
a. setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
c. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah NKRI;
d. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekatunggalikaan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas; dan
h. bersikap netral dalam kehidupan berpolitik.
Kode etik Polri lingkung kelembagaan
Berdasarkan Perkap No 14 Tahun 2011, kode etik Polri di lingkung kelembagaan terdiri dari:
1. Setiap Anggota Polri wajib:
a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
d. melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Kepolisian;
e. menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP;
f. mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas;
g. menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab;
h. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
i. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas;
j. melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangan;
k. melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
l. menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
m. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan;
n. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas; dan
o. mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance);
b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya; dan
c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan.
3. Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:
a. melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas;
b. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya;
c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
d. melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
4. Sesama Anggota Polri wajib:
a. saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas;
b. bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja;
c. melaporkan setiap pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang;
d. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati;
e. saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas
Kode etik Polri lingkup kemasyarakatan
Setiap Anggota Polri wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Kode etik Polri lingkup kepribadian
Setiap Anggota Polri wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
c. menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;
d. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan
e. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.
Larangan kode etik Polri di lingkup kenegaraan
Setiap Anggota Polri dilarang:
a. terlibat dalam gerakan-gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
c. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
d. menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau
e. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
Larangan kode etik polri di lingkup kelembagaan
(1) Setiap Anggota Polri dilarang:
a. melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi;
b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
c. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi Anggota Polri kepada pihak lain;
d. menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat
e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
f. mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
g. melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.
(3) Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:
a. melawan atau menentang Atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan; dan
b. menyampaikan laporan yang tidak benar kepada Atasan.
(4) Sesama Anggota Polri dilarang:
a. saling menista dan/atau menghina;
b. meninggalkan Anggota Polri lain yang sedang bersama melaksanakan tugas;
c. melakukan tindakan yang diskriminatif;
d. melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana; dan
e. berperilaku kasar dan tidak patut.
Larangan kode etik Polri di lingkup kemasyarakatan
Setiap Anggota Polri dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
b. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyebarluaskan berita bohong dan/atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
d. mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
e. bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
g. melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; dan/atau
h. membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan kode etik Polri di lingkup kepribadian
Setiap Anggota Polri dilarang:
a. menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;
b. mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya;
c. menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, Atasan dan/atau sesama Anggota Polri; dan/atau
d. menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri
Sanksi pelanggaran kode etik Polri
Perkap No 14 Tahun 2011 juga mengatur tentang bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada anggota polisi yang melanggar kode etik Polri. Pasal 22 menyatakan "Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."
Sedangkan sanksi administratif pelanggaran kode etik Polri berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Itulah kewajiban, larangan dan sanksi dalam kode etik Polri. Semoga tragedi Kanjuruhan tidak terulang di tempat lain dan polisi semakin profesional dalam bertugas.
Itulah profil, karier dan harta Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta kode etik anggota Polri. Tugas berat Kapolri untuk kembali mengangkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News