kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proenza Schouler gagal batalkan merek


Selasa, 21 Februari 2017 / 17:49 WIB
Proenza Schouler gagal batalkan merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya perusahaan fesyen asal AS Proenza Schouler LLC untuk membatalkan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Sebab, majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar itu tidak menerima gugatan Proenza Schouler. Dalam putusan yang dibacakan, Senin (20/2) majelis beranggapan surat kuasa Proenza Schouler tidak sesuai prosedur.   

Hal itu itu terlihat dari penerimaan surat kuasa yang diterima kuasa hukum pada 17 November 2016, padahal gugatan diajukan pada 1 November 2016. Adapun hal itu sesuai dengan eksepsi dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat. 

"Mengadili, menerima eksepsi turutr tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ungkap Abdul dalam amar putusannya. 

Kuasa hukum Proenza Schouler LLC Ali Alwin Algaiti mengatakan, menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya pun juga masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya kasasi atau mengajukan gugatan ulang. 

"Masih dibahas dalam internal, yang pasti kami masih berusaha mendapatkan hak atas merek Proenza Schouler yang memang seharusnya menjadi milik kami didukung oleh bukti-bukti yang kami miliki," jelas dia saat dihubungi KONTAN, Selasa (21/2). 

Sementara itu hingga saat ini, KONTAN masih belum bisa mengonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum Lie Giok Lan. Adapun, sebelumnya kubu Lie Giok Lan telah menawarkan perdamaian dengan nilai US$ 20.000. Atas penawaran itu pun kubu Lie Giok Lan tidak mengajukan jawaban. 

Kendati begitu, hal tersebut belum juga direspon oleh Proenza Schouler LLC hingga putusan dibacakan. Sekadar tahu saja, Proenza mengajukan gugatan lantaran, merasa keberatan atas terdaftarnya merek Proenza atas nama orang lain di Indonesia.

Sebab menurutnya, perusahaan asal AS itu merupakan pihak satu-satunya yang sah sebagai pemilik, pencipta yang berhak menggunakan merek ProenzaSchouler di dunia. 

Adapun saat ini merek Proenza milik Lie Giok Lan sudah terdaftar di daftar merek pada 28 Maret 2014 dengan No. IDM000410586 untuk kelas 25. Proenza menilai, merek milik Lie Giok Lan memiliki persamaan pada pokoknya dengan miliknya. Dilihat dari, kelas yang terdaftar pun sama-sama dalam kelas 25 yang melindungi produk pakaian. 

Tak hanya itu, dilihat dari penulisan dan pengucapannya juga sama-sama terdiri dari kata Proenza Schouler. Tanpa disertai dengan adanya unsur kata atau variasi lain yang menjadi daya pembeda. 

Sehingga, dinilainya, pendaftaran merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan didasari dengan iktikad tidak baik lantaran dapat mengecoh konsumen dan dapat menimbulkan kerugian. Apalagi Ali mengklaim, merek milik kliennya itu telah terkenal. Sebab, sebelum ingin mendaftar di Indonesia, merek Proenza Schouler milik Proenza telah terdaftar di beberapa negara seperti di Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan. 

Sekadar tahu, sebelum mengajukan gugatan pembatalan, Proenza juga sudah lebih dahulu melakukan permintaan pendaftaran merek Proenza di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 10 Maret 2016 untuk kelas 25. 

Hal itu diajukan untuk memenuhi sayat Pasal 68 ayat 1 dan 2 U No. 15/2001 tentang Merek. Dengan demikian, dalam petitum gugatannya, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalakan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan dari daftar merek, serta menyatakan merek ProenzaSchouler milik Proenza merupakan milik terkenal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×