Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Alpindo Mitra Baja asal Sukabumi akhirnya bernafas lega. Pasalnya, perusahaan manufaktur komponen baja untuk elektronik, mobil, dan alat berat ini lolos dari pailit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Didi Riyono Putro mengesahkan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Alpindo dan Koperasi Bina Usaha (KBU).
"Menyatakan sah perdamaian debitur dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama," kata Didi dalam persidangan, Selasa (22/9).
Dengan disahkannya perdamaian PKPU, kreditur dan Alpindo sepakat adanya pembayaran utang lewat jalan restrukturisasi utang. Direktur Utama PT Alpindo Mitra Baja Laja Lapian menjelaskan, rekturisasi utang berbeda-beda antara setiap kreditur sesuai dengan kesepakatan.
Hal ini pun diamini oleh Dwiyanto, Kuasa Hukum Bank Woori Saudara Indonesia 1906, yang menjadi salah satu kreditur Alpino. Dia mengatakan, rekturisasi utang dilakukan sesuai dengan chasflow Alpindo.
Asal tahu saja, perdamaian ini dicapai lantaran PT Alpindo Mitra Baja mendapatkan investor yaitu Laja Lapian yang mengambil alih sahamnya sebesar 68%.
Sebelumnya, PT Alpindo digugat lantaran menjadi penjamin KBU dalam mengajukan hutang ke ke sejumlah bank. Kreditur perbankan itu antara lain Bank Woori, BNI Syariah, dan Bank Mutiara. Pengadilan Jakarta Pusat memutus PKPU pada Januari 2015 dan dilanjutkan dengan rapat kreditur.
Hendri J Pandiangangan Kuasa Hukum PT Alpindo menjelaskan, proses rapat kreditur dilakukan perpanjangan sampai tiga kali. Dan saat rapat ketiga, Laja mengambil alih PT Alpindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News