kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produk keramik Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard di Filipina


Minggu, 29 Desember 2019 / 17:41 WIB
Produk keramik Indonesia terbebas dari pengenaan safeguard di Filipina
ILUSTRASI. Mendag Agus Suparmanto saat bertemu wartawan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk keramik yang digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0%-10% terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dilakukan Filipina. 

Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember 2019 lalu. Kemenangan ini membuka peluang yang besar untuk tumbuhnya ekspor keramik Indonesia ke Filipina.

Baca Juga: Maraknya impor sepeda dari China, Produsen domestik menjerit

Produk yang terbebas dari pengenaan BMTP tersebut adalah produk keramik dengan Pos Tarif/HS Code 6907.2123, 6907.2124, 6907.2193, 6907.2194, 6907.2213, 6907.2214, 6907.2293,6907.2294,6907.2313, 6907.2314, 6907.2393, 6907.2394 dan 6907.4092.

“Pembebasan BMTP ini jelas sangat menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran persnya, Minggu (29/12).

Mendag juga menyampaikan, pembebasan pengenaan BMTP ditetapkan karena produk keramik untuk lantai dan dinding tersebut tidak terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif. Untuk itu penyelidikan diterminasi oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.

Baca Juga: Penjualan keramik diperkirakan tumbuh 5% hingga 6% di tahun depan

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Wisnu Wardhana menjelaskan, penyelidikan safeguard atas produk keramik tersebut dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Desember 2018.

“Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri,” imbuhnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk keramik yang diselidiki tercatat sebesar US$ 16,32 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang tercatat sebesar US$ 12,83 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×