kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   -7.000   -0,44%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Privy Gratiskan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik Di Aplikasi Coretax Pajak


Sabtu, 18 Januari 2025 / 14:22 WIB
Privy Gratiskan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik Di Aplikasi Coretax Pajak
ILUSTRASI. CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem coretax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Memang berbagaii kendala sempat terjadi. Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih efektif dan efisien.  

Privy, selaku  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu sertifikat elektronik coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan.  Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi coretax bagi para penggunanya.

Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling

CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia menjadi pengguna Privy, menandakan teknologi yang dihadirkan fintech itu telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

“Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan  mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data wajib pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1).

Ia berharap. kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital. "Sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall. 

Selanjutnya: Instruksi Prabowo, Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL

Menarik Dibaca: Tonton 5 Film Tentang Single Mom Ini Jika Mau Tahu Beratnya Jadi Ibu Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×