kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden SBY serahkan SPT pajak tahun 2013


Kamis, 20 Maret 2014 / 19:19 WIB
Presiden SBY serahkan SPT pajak tahun 2013
ILUSTRASI. JAKARTA,4/7-PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA. Deretan gedung perkantoran terlihat dari kejauahn di akwasan Sudirman, Jakarta, Senin (4/7/2022). KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk tahun pajak 2013. Penyampaian SPT oleh SBY dilakukan di kantornya, Komples Istana Negara, Jakarta hari ini, Kamis (20/3).

Penyampaian SPT Tahunan itu dilakukan dengan cara online, melalui sistem electronic filing. Dalam kesempatan itu, SBY menjelaskan bahwa jumlah pajak atas penghasilan yang dibayarkan untuk tahun pajak 2013 mencapai Rp 261,7 juta.

Pajak yang dibayarkan itu dari seluruh penghasilan yang dia terima. "Total penghasilan untuk tahun 2013 mencapai Rp 1,106 miliar," ujar SBY.

Dari total penghasilan sebesar itu, yang harus dikenai pajak, atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai Rp 1,55 miliar. Dari jumlah pajak yang harus dibayar, yang dipotong langsung dan sudah dibayarkan sebesar Rp 215,86 juta.

Dengan begitu, SBY masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 45,9 juta. SBY mengatakan sisa pajak terhutang itu akan diselesaikan nanti.

Dengan disampaikannya SPT tersebut, SBY menganggap dirinya sudah melakukan kewajibannya. Ia juga meminta kepada siapapun untuk menjalankan kewajiban membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.

"Jika kesadaran makin tinggi, maka penerimaan dan pendapatan negara terus meningkat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×