kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.330   3,00   0,02%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

Presiden Perintahkan Satgas Ungkap Praktek Mafia di Pengadilan Pajak


Selasa, 06 April 2010 / 13:50 WIB
Presiden Perintahkan Satgas Ungkap Praktek Mafia di Pengadilan Pajak


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Presiden memerintahkan satgas makin gencar mengungkap praktek mafia hukum di lingkungan pengadilan pajak. Sebab, Presiden menilai wilayah ini penuh dengan ketidakjelasan atau penuh misteri.

"Di sinilah terjadi kesepakatan-kesepakatan yang tidak baik dan ilegal," ujar Kuntoro di kantor Kepresidenan usai melaporkan perkembangan kinerja satgas dalam tiga bulan pertama masa kerjanya sejak terbentuk pada akhir tahun lalu, Selasa (6/4).

Kuntoro mengatakan, akibat dari berbagai kesepakatan ilegal itu mengganggu anggaran negara serta pembangunan berjalan tidak sesuai rencana. Karena itu, kata Kuntoro, pengadilan pajak adalah sebuah lembaga yang perlu segera dibenahi.

Selain itu, menurut Kuntoro, Presiden juga meminta satgas terus mendorong penuntasan kasus mafia di sekktor pajak. "Presiden meminta siapa pun yang terlibat bisa diungkap," kata mantan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias itu.

Presiden, kata Kuntoro, juga mengingatkan bahwa pengungkapan praktek mafia di sektor pajak itu terlepas dari persoalan politik dan tidak ada masalah politik di dalamnya. Sebab, praktek mafia ini betul-betul masalah kejahatan di bidang pajak yang telah mengusik rasa keadilan masyarakat pembayar pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×