kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Presiden pantau rekapitulasi suara nasional


Selasa, 22 Juli 2014 / 09:49 WIB
Presiden pantau rekapitulasi suara nasional
ILUSTRASI. Inilah 4 Cara Transfer BCA ke Shopeepay lewat BCA Mobile hingga KlikBCA


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (22/7/2014), tidak menggelar rapat khusus di Istana Negara, Jakarta. Presiden akan fokus memantau perkembangan rekapitulasi suara nasional hingga pengumuman pemenang pemilu presiden yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, saat dihubungi, Selasa pagi.

"Hari ini, Presiden memantau rekap KPU Nasional," kata Julian.

Berdasarkan agenda yang disampaikan Biro Pers Istana, baik Presiden SBY maupun Ibu Negara Ani Yudhoyono hari ini tidak memiliki agenda apa pun atau intern.

Hingga pukul 09.20, iring-iringan mobil Presiden SBY dan Ibu Negara juga belum tampak memasuki kompleks Istana Negara.

KPU hari ini akan meneruskan rekapitulasi suara tingkat nasional. Pada pukul 16.00 nanti, KPU akan mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih. Untuk saat ini, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih unggul dalam rekapitulasi suara 28 provinsi. (baca: Ini Rincian Perolehan Suara Pemilu Presiden 2014 Hingga Selasa Dini Hari)

Presiden mengimbau agar pihak yang kalah bisa menerima kekalahan karena menerima kekalahan adalah sebuah tindakan yang mulai. Apabila ada pihak yang tidak menerima hasil rekapitulasi KPU, Presiden SBY mengingatkan agar tetap menempuh cara damai dan sesuai dengan konstitusi, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×