kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Presiden naikkan tunjangan DP mobil pejabat


Kamis, 02 April 2015 / 18:22 WIB
Presiden naikkan tunjangan DP mobil pejabat
ILUSTRASI. Twibbon Hari Santri 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Beleid yang ditandatangani pada 20 Maret lalu mengatur, fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi yang diberikan kepada pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210,89 juta. Padahal dalam aturan sebelumnya, fasilitas uang muka yang diberikan hanya sebesar Rp 116,65 juta.

Direktur Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, kenaikan tunjangan ini, didasarkan pada kondisi ekonomi saat ini. "Ada penyesuaian harga bantuan karena kami tahu lima tahun itu inflasi dan lain-lain," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/4).

Lebih lanjut menurutnya, fasilitas ini hanya diberikan untuk uang muka pembelian mobil pribadi. Sementara biaya pembayaran sisanya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pejabat penerima fasilitas tersebut.

Adapun pejabat negara yang dimaksud, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Sementara itu, fasilitas uang muka mobil pejabat ini berasal dari anggaran yang telah ditetapkan di masing-masing lembaga. Pemberian fasilitas tersebut pun termasuk dalam bujet Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

Menurut Askolani, fasilitas ini bukan kali pertama diberikan. Uang muka mobil pejabat dikucurkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pergantian pejabat. Artinya, Perpres tersebut berlaku hingga tahun 2010 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×