kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden Membentuk KEN dan KIN


Rabu, 16 Juni 2010 / 10:29 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Selain Komite Ekonomi Nasional (KEN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga membentuk Komite Inovasi Nasional (KIN). KIN terbentuk berdasarkan Perpres nomor 32 tahun 2010.

KIN mempunyai tiga tugas.

Pertama, membantu Presiden dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional dan mengembangkan budaya inovasi nasional.

Kedua, memberi masukan dan pertimbangan mengenai prioritas program dan rencana aksi termasuk alokasi pembiayaan dan fasilitas untuk penguatan sistem inovasi nasional yang menghasilkan produk inovatif.

Ketiga, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program penguatan sistem inovasi nasional.

Inovasi nasional itu meliputi bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, bioteknologi, industri manufaktur, transportasi dan industri pertahanan, teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam, serta manajemen alam serta inovsi lainnya.

Susunan pengurus KIN adalah, Ketua: Prof Dr. Zuhal, Wakil: Rektor IPB, Sekretaris: Freddy Permana Zen. Anggota: Sangkot Marzuki ,Sahari Besari, Ninok Leksono, Umar A. Jenie, Marzan A. Iskandar, Idwan Suhardi, Lukman Hakim. Bustanul Arifin, Amir Sambodo, Rachmat Gobel, Ilham Habibie, Tien Muchtadi, Anton Apriantono, Arief Rahman, Jusman Syafii Djamal, Bambang Kesowo, Betty Setiastuti Alisjahbana, Tri Mumpuni Wiyato, serta Rektor UI, ITB, UGM, UnHas, Syah Kuala, Cendrawasih, Pattimura dan Udayana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×