kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden kini berkuasa penuh angkat, mutasi hingga pecat PNS


Jumat, 15 Mei 2020 / 08:01 WIB
Presiden kini berkuasa penuh angkat, mutasi hingga pecat PNS
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS). 

PP tersebut, mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. 

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Baca Juga: Hari ini cair, begini komponen THR yang bakal diterima ASN

Dalam Ayat 2 juga disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan non kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota. 

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya. Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Dengan demikian Presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS. 

Baca Juga: Berkah Ramadan, besok Taspen cairkan THR pensiunan PNS dan TNI/Polri, ini besarannya

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNS".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×