Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri cair pada hari ini (15/5). Tetapi tak seperti biasanya, pemberian THR tahun ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Baca Juga: Ini 5 kementerian/lembaga yang anggarannya ditambah paling banyak tahun 2021
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri juga akan berbeda dengan tahun sebelumnya. THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.