kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi teken Perpres tentang standar harga satuan regional


Senin, 02 Maret 2020 / 11:21 WIB
Presiden Jokowi teken Perpres tentang standar harga satuan regional
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Lebih lanjut, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga," bunyi pasal 4 Perpres ini. 

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Baca Juga: Sudah 6 kali Jakarta kebanjiran sejak awal 2020, Anies diminta dengarkan saran Jokowi

"Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini. 

Perpres ini juga memuat bahwa ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menurut Perpres ini, digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×