kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Presiden Jokowi panggil Pemda untuk integrasikan layanan perizinan online


Senin, 14 Januari 2019 / 11:49 WIB
Presiden Jokowi panggil Pemda untuk integrasikan layanan perizinan online


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan integrasi layanan online terpadu atau Online Single Submission (OSS).

Pasalnya integrasi dengan Pemda masih menjadi kendala berjalannya OSS. Padahal tiap daerah telah memiliki unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang melakukan koordinasi dengan OSS.

"Akhir bulan ini kita kumpulkan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengintregasikan sistem ini ke daerah," ujar Jokowi saat meninjau lokasi layanan konsultasi OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (14/1).

Jokowi juga bilang akan melakukan percepatan terkait perizinan di daerah. Pasalnya perizinan melalui OSS tetap harus mengurus perjanjian tingkat layanan atau Service Level Agreement (SLA).

Perizinan untuk mendapatkan izin permulaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha bisa diselesaikan dalam waktu 2 jam. Namun, SLA menyangkut izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan di PTSP daerah.

Jokowi menargetkan SLA dapat selesai dalam waktu paling lama satu bulan. Ke depan pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya bila penyelesaiaan SLA terlambat. "Kalau 1 bulan daerah tidak mengeluarkan izin artinya sudah otomatis berjalan," terang Jokowi.

Asal tahu saja mulai tanggal 2 Januari 2019 pelayanan OSS kembali dilakukan di kantor BKPM. Sebelumnya pelayanan OSS dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan belum siapnya BKPM.

Banyaknya daerah menjadi kesulitan dalam melakukan koordinasi OSS. Total terdapat 34 pemerintah provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×