kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi bikin tim lagi, tim pengembangan vaksin Covid-19, simak tugasnya


Senin, 07 September 2020 / 22:08 WIB
Presiden Jokowi bikin tim lagi, tim pengembangan vaksin Covid-19, simak tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo?memberikan instruksi kepada 34 Gubernur secara virtual terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Selasa (1/9/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu, Presiden membentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari pengarah, penanggung jawab, serta  pelaksana harian.

Susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 
Anggota: 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19  :

Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II : Menteri BUMN

 Anggota

1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Presiden menyebut, tujuan pembentukan tim adalah: 

Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu. 
Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Selengkapnya berikut isi Keppres Nomor 18/ 2020, silakan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×