Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid itu, Presiden membentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari pengarah, penanggung jawab, serta pelaksana harian.
Susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 :
Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II : Menteri BUMN
Anggota
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Presiden menyebut, tujuan pembentukan tim adalah:
Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu.
Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Selengkapnya berikut isi Keppres Nomor 18/ 2020, silakan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News