kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Presiden Jokowi bikin tim lagi, tim pengembangan vaksin Covid-19, simak tugasnya


Senin, 07 September 2020 / 22:08 WIB
Presiden Jokowi bikin tim lagi, tim pengembangan vaksin Covid-19, simak tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 34 Gubernur secara virtual terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Bogor, Selasa (1/9/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu, Presiden membentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri dari pengarah, penanggung jawab, serta  pelaksana harian.

Susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin Covid-19:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 
Anggota: 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin Covid-19  :

Ketua : Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala BRIN
Wakil Ketua I : Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II : Menteri BUMN

 Anggota

1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Perdagangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Presiden menyebut, tujuan pembentukan tim adalah: 

Pertama, “Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia,” tulisan Presiden dalam aturan yang diteken 3 September itu. 
Kedua, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9
Ketiga, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Selengkapnya berikut isi Keppres Nomor 18/ 2020, silakan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id dengan Keppres No 18/2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×