kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Presiden Harus Perpanjang Masa Tugas Komisi Yudisial


Jumat, 30 Juli 2010 / 21:11 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2005-2010. Perpanjangan ini harus dilakukan karena seleksi komisioner Komisi Yudisial yang baru belum kelar-kelar juga.

Rencananya, Keppres itu terbit sebelum tanggal 2 Agustus, karena saat itulah masa jabatan komisioner KY periode 2005-2010 habis."Segera keluar, sebelum tanggal 2 tentunya," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jumat (30/7).

Sekadar informasi, masa pendaftaran seleksi komisioner KY periode 2010-2015 baru berakhir pada 9 Agustus nanti. Menurut Sudi, perpanjangan masa tugas ini pernah terjadi saat pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berlangsung.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui keputusan perpanjangan masa tugas itu. "DPR setuju kita melakukan perpanjangan," ujar mantan Sekretaris Kabinet itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×