kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Presiden didesak segera tetapkan jaksa agung baru


Jumat, 12 November 2010 / 18:19 WIB
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak segera menetapkan jaksa agung yang baru. Karena setiap putusan yang diambil oleh Plt Jaksa Agung Darmono itu bisa mengurangi legitimasi. pasalnya, kejaksaan merupakan lembaga yang sering membuat putusan strategis.

Anggota Komisi III Ahmad Yani mencontohkan putusan seperti deponering kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kita menafsirkan seluruh penetapan keputusan Plt tidak sah," kata anggota dari PPP dalam diskusi di DPR, Jumat (12/11).

Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Margarito Kamis mengatakan Presiden perlu memberikan segera usulan nama Jaksa Agung ke masyarakat terlebih dahulu sebelum ada putusan. Ini untuk memberikan kesempatan pada publik untuk menguji apakah calon tersebut bagus atau tidak. "Supaya tidak seperti Kapolri yang jadi polemik," ujarnya.

Presiden memang belum juga mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. SBY hanya mengangkat Darmono sebagai pelaksana tugas sementara. Penolakan terhadap keberadaan Plt ini sebelumnya sudah disuarakan Komisi Hukum DPR. Pada 27 September lalu, Komisi III membatalkan rapat kerja dengan Plt Darmono. Alasannya Plt dianggap tidak berwenang mengambil keputusan strategis di Korps Adhyaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×