kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan Agung periksa dua mantan menteri sosial


Rabu, 10 November 2010 / 11:14 WIB
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dua mantan Menteri Sosial menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, kemarin. Kedua bekas pejabat itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi penguasaan tanah dan bangunan Cawang Kencana, Jakarta Timur.

Kedua menteri itu adalah Justika Syarifudin Baharsyah dan Inten Suweno. Justika adalah menteri sosial era Presiden BJ Habibie sedangkan Inten adalah menteri di era Presiden Soeharto.

“Kedua saksi menjawab sekitar 30 pertanyaan. Intinya mereka menjelaskan proses penguasaan dan peralihan tanah dan gedung Cawang Kencana,” ungkap Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir Harahap, Rabu (10/11).

Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka dari kasus ini, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Departemen Sosial, Moerwanto Suprapto. Suprapto yang juga Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) ini terjerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal pada 1971 silam. Ketika itu Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang dibentuk dan didirikan Departemen Sosial membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No.6972 seluas 7.902 m2. Tanah itu terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Kav.22 Cawang, Jakarta Timur.

Saat YRS dibubarkan pada 1977, yayasan diserahkan ke Departemen Sosial dan menjadi milik negara. Kemudian tanah tersebut diserahkan dengan hak pakai kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk Departemen Sosial. YDBKS diberi izin menyelenggarakan undian sosial berhadiah. Juga diberi izin membangun gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB).

Akan tetapi, pada 1999 tanpa izin dan pemberitahuan kepada Menteri Sosial dan Menteri Keuangan, tanah dan bangunan tersebut dipindahtangankan dari YDBKS kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) yang belum berbadan hukum. Oleh YCHU tanah dan bangunan tersebut dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada Departemen Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×