kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.927   18,00   0,10%
  • IDX 5.943   17,05   0,29%
  • KOMPAS100 770   4,91   0,64%
  • LQ45 595   5,40   0,92%
  • ISSI 205   -0,19   -0,09%
  • IDX30 331   2,96   0,90%
  • IDXHIDIV20 424   2,54   0,60%
  • IDX80 88   0,63   0,72%
  • IDXV30 116   0,69   0,59%
  • IDXQ30 108   0,68   0,63%

Presiden berhentikan Abraham Samad dan BW


Rabu, 18 Februari 2015 / 15:09 WIB
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/1). Keduanya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto, yang saat ini menyandang status tersangka dari kepolisian. 

Untuk memberhentikan keduanya, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres). 

Setelah itu, presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi dari DPR. 

Berikutnya, presiden akan menerbitkan lagi keppres untuk mengangkat tiga pimpinan KPK sementara. 

Ketiganya adalah Johan Budi yang saat ini menjadi Deputi Pencegahan KPK,Taufiequrachman Ruki yang pernah menjadi ketua KPK periode 2003-2007, serta Indriyanto Senoadji.

Penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka diduga kuat merupakan imbas dari konflik KPK dan Polri. Pada 13 Januari lalu, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, tiga hari setelah Presiden Joko Widodo menunjukknya sebagai calon kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×