kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Presiden berhentikan Abraham Samad dan BW


Rabu, 18 Februari 2015 / 15:09 WIB
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memberhentikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (18/1). Keduanya adalah Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto, yang saat ini menyandang status tersangka dari kepolisian. 

Untuk memberhentikan keduanya, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres). 

Setelah itu, presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Perppu ini memungkinkan presiden mengangkat pimpinan KPK tanpa lewat seleksi dari DPR. 

Berikutnya, presiden akan menerbitkan lagi keppres untuk mengangkat tiga pimpinan KPK sementara. 

Ketiganya adalah Johan Budi yang saat ini menjadi Deputi Pencegahan KPK,Taufiequrachman Ruki yang pernah menjadi ketua KPK periode 2003-2007, serta Indriyanto Senoadji.

Penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka diduga kuat merupakan imbas dari konflik KPK dan Polri. Pada 13 Januari lalu, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, tiga hari setelah Presiden Joko Widodo menunjukknya sebagai calon kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×