kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Prediksi BI, The Fed Kemungkinan Naikkan Bunga pada November 2023


Jumat, 22 September 2023 / 05:10 WIB
Prediksi BI, The Fed Kemungkinan Naikkan Bunga pada November 2023


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) memberi sinyal untuk kenaikan suku bunga. Meskipun The Fed mempertahankan suku bunga acuan di level 5,25%-5,5% dalam pertemuan bulan September 2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memprediksi ada ruang bagi kenaikan suku bunga The Fed pada kuartal IV-2023.

"Kemungkinan suku bunga The Fed (Fed Fund Rate) masih akan naik di November 2023," tegas Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/9) di Jakarta.

Baca Juga: Nada Hawkish The Fed Mengejutkan Pasar, Yield Obligasi Indonesia Berpotensi Naik

Ini disebabkan oleh tekanan inflasi yang masih berlanjut di negara maju, termasuk di negara Paman Sam.

Akibat ketahanan inflasi dari sisi jasa, keketatan pasar tenaga kerja, juga meningkatnya harga minyak.

Perry pun mewanti-wanti, kemungkinan kenaikan suku bunga The Fed pada bulan November 2023 tersebut akan memberi dampak pada pasar keuangan negara berkembang.

Akibatnya, ada aliran modal asing yang hengkang dan pelemahan nilai tukar rupiah di negara berkembang yang makin tinggi.

"Sehingga perlu adanya penguatan respon kebijakan untuk memitigasi dampak negatif rambatan global, termasuk juga di Indonesia," kata Perry.

Baca Juga: Tahan Bunga di Level 5,25%-5,5%, Berikut Pernyataan Lengkap The Fed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×