kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prasetio siap dikonfirmasi soal suap reklamasi


Jumat, 15 Juli 2016 / 11:25 WIB
Prasetio siap dikonfirmasi soal suap reklamasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan siap menjadi saksi dalam sidang Ariesman Widjaja, mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi.

Prasetio mengaku siap dikonfirmasi soal dugaan aliran dana pengembang proyek reklamasi dalam sidang tersebut.

"Sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik, pasti hadirlah," kata Pras di Gedung DPRD DKI, Kamis (14/7).

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku siap bersaksi dalam persidangan seperti saat ia berkali-kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika kasus tersebut dalam tahap penyidikan.

Karena menyatakan siap hadir pada persidangan, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan adanya peran Pras sebagai perantara suap dari pengembang reklamasi kepada anggota DPRD.

"Sudahlah, gua enggak comment saja, gua diam sajalah. Lihat fakta hukum saja," ujar dia.

Dalam sidang lanjutan Ariesman dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7), terungkap dugaan bahwa Pras menerima suap dari perusahaan pengembang properti.

Dugaan itu terungkap melalui rekaman pembicaraan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dan salah seorang tersangka yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Diduga, uang dari pengembang dibagi-bagikan kepada anggota DPRD yang lain.

Suap tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD DKI dapat membantu mempercepat pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Sanusi yang menjadi lawan bicara dalam rekaman itu pasti akan kami panggil untuk memberi keterangan. Prasetyo dan anggota DPRD juga pasti kami panggil untuk mengonfirmasi," ujar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor, Rabu malam.

Menurut Fikri, isi rekaman pembicaraan tersebut merupakan hal lain yang dapat dikembangkan menjadi perkara tersendiri. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×