Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami perkara suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta yang telah menyeret Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menegaskan bakal melacak aliran dana suap yang diberikan pengembang kepada pihak DPRD DKI Jakarta. "Iya akan didalami, ditunggu saja," katanya, Kamis (14/6).
Untuk menguak aliran dana tersebut, KPK telah memutarkan rekaman percakapan antara Manager Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Mohamad Sanusi dalam persidangan dengan terdakwa Ariesman, Rabu (13/6).
Dalam percakapan itu, disebut-sebut Ketua DPRD DKI Jakarta Eddy Prasetyo menjadi pihak yang membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.
Priharsa mengaku, nantinya bukti serta saksi bakal dihadirkan kepersidangan untuk membeberkan fakta serta untuk memunculkan fakta-fakta baru. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta seperti Syarifudin, Captain Subandi, dan Ongen Sangaji.
Sayangnya, sampai sekarang KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Prasetyo untuk mengkonfirmasi isi rekaman tersebut.
Untuk perkara ini, penyidik KPK juga telah melamukan pengembangan penyidikan hasilnya, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Hari ini, Sanusi menjalani pemeriksaan perdana terkait perkara pencucian uang. Meski begitu, KPK juga belum melakukan sita aset harta benda Sanusi yang diduga terkait dengan Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News