Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (6/4). Yahya dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan ini.
Di awal persidangan, Yahya menjelaskan bahwa wewenang sidang praperadilan terbatas berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan agau penghentian penuntutan. Selain itu, terkait ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Masalah yurisdiksi praperadilan itu oleh KUHAP diberikan wewenang kepada pengadilan negeri dan batasan yurisdiksinya diberi batasan pada Pasal 77," kata Yahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Dalam sidang lanjutan ini, ada dua saksi yang dihadirkan KPK. Selain Yahya, KPK juga menghadirkan penyidik KPK yang menangani perkara Suryadharma, Sugiarto. Sugiarto merupakan penyidik Polri yang diperbantukan di KPK.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Potensi kerugian sebesar Rp 3,074 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji dan Rp 1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News