kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praperadilan Dahlan kandas


Selasa, 14 Maret 2017 / 13:24 WIB
Praperadilan Dahlan kandas


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik.

"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal I Made Sutrisna di sidang praperadilan Dahlan Iskan , Selasa (14/3).

Dalam pertimbangan, dijelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Agung) memiliki bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka.

Sebelumnya, mantan menteri BUMN ini mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan 16 mobil listrik. Dahlan disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang telah divonis.

Belakangan, Ahmadi mengajukan kasasi yang hukumannya justru ditambah dari 7 tahun menjadi 9 tahun. Dalam putusan kasasi yang diketuai oleh hakim Artidjo Alkostar inilah disebut keterlibatan Dahlan.

Proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp 28,99 miliar di tiga BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia TBk (BRI), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina.

Diketahui, 16 mobil listrik tidak bisa digunakan lantaran tidak dibuat sebagai mana mestinya. Bahkan, mobil tersebut hanyalah modifikasi mobil lain yang mesinnya diganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×