kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Sakit, Dahlan Iskan absen diperiksa


Senin, 06 Februari 2017 / 11:27 WIB
Sakit, Dahlan Iskan absen diperiksa


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

SURABAYA. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik, Senin (6/2) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Namun Dahlan tidak datang karena alasan sakit.

Melalui pihak keluarga, Dahlan mengirim surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejati Jatim. Surat pemberitahuan itu dibawa oleh Miratul Mukminin, perwakilan keluarga.

"Selain karena masalah kesehatan, Pak Dahlan juga belum menunjuk pengacara dalam kasus ini," katanya.

Karena hari ini tidak datang dalam pemeriksaan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, maka pemeriksaan kepada Dahlan Iskan dijadwal ulang.

"Mungkin pekan depan kami jadwalkan pemeriksaan lagi," ucapnya.

Richard mengatakan, ada lima penyidik dari Kejagung yang datang ke kantor Kejati Jatim hari ini untuk memeriksa Dahlan Iskan. "Karena kasus ini memang ditangani kejagung," katanya.

Dalam kasus mobil listrik, Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung pada 26 Januari lalu.

Sprindik itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

Dalam dugaan korupsi itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 32 miliar.

Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus itu. Yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×