Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Menteri Badan Udaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.
Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (6/2) pagi.
"Benar, diperiksa pukul 09.00 WIB," ujar salah satu penyidik di Kejaksaaan Agung, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Namun, pemeriksaan Dahlan pada hari ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur karena status Dahlan sebagai tahanan kota yang harus menjalani sidang dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.
Sprindik kasus mobil listrik diterbitkan pada 26 Januari 2017.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan itu, nama Dahlan turut disebut.
Namun, saat vonis pengadilan dijatuhkan, hakim saat itu menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah terlibat dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.
Selain Dahlan dan Dasep, tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News