Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Duta Besar Prancis untuk Lingkungan Hidup Xavier Sticker menegaskan, negaranya tidak mendiskriminasi produk kelapa sawit dari Indonesia, menyusul persetujuan Parlemen Eropa tentang penghapusan biofuel berbahan minyak sawit pada 2021.
"Prancis terikat pada prinsip non-diskriminasi yang juga berlaku pada penggunaan komoditas spesifik seperti minyak sawit sebagai bahan biofuel," ujar Sticker dalam sesi wawancara terbatas dengan beberapa media di Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Kamis (25/1).
Sebagai Ketua Amsterdam Declaration on Sustainable Palm Oil, sejauh ini Prancis tidak berencana menetapkan pajak khusus untuk membatasi masuknya minyak sawit mengingat isu multidimensi ini sangat kompleks.
Amsterdam Declaration adalah komitmen politik antarnegara Eropa yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertujuan mendukung implementasi komitmen pihak swasta atas deforestasi dan pelestarian kelapa sawit.
Menurut Sticker, pemerintah Prancis dan Indonesia, juga para pemangku kepentingan lainnya memiliki tanggung jawab bersama untuk berkolaborasi dan menemukan solusi yang tepat terkait isu sawit.
"Aspek keberlanjutan dalam industri sawit menjadi perhatian utama saat ini, dan upaya ini harus dilakukan secara kolaboratif," tutur dia.
Karena itu, Sticker secara khusus berkunjung ke Indonesia untuk meninjau potensi kerja sama yang bisa dilakukan antarkedua negara untuk membantu mengimplementasikan pengelolaan industri sawit berkelanjutan.
Selama tiga hari kunjungannya di Jakarta dan Pekanbaru, Riau, ia membawa serta anggota delegasi yang terdiri dari pemerintah Prancis, Badan Pembangunan Prancis (AFD), Pusat Kerja Sama Internasional untuk Agronomi (CIRAD), dan aliansi bisnis Prancis untuk industri sawit berkelanjutan.
"Kami ingin membangun dialog terutama dengan pelaku industri sawit untuk mengetahui pencapaian, tantangan dan peluang mereka untuk mendukung pengelolaan sawit berkelanjutan," tutur mantan Kepala Staf Menteri Prancis untuk Urusan Eropa tersebut.