kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praktisi: Zat haram boleh dipakai jika terpaksa


Senin, 16 Desember 2013 / 19:09 WIB
Praktisi: Zat haram boleh dipakai jika terpaksa
ILUSTRASI. Kubis merah bermanfaat menjaga kesehatan jantung.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Praktisi Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany menyatakan, urgensi RUU Jaminan Produk Halal menjadi penting untuk diselesaikan sebagai langkah bagi pengembangan kesehatan.

"Kemarin Menteri Kesehatan bilang, kalau ada produk obat yang mengandung babi. Nah, ini menjadi problem serius, jika obat dikatakan haram itu berbahaya," kata Hasbullah.

Hasbullah menambahkan, bila obat masih harus melewati tahap halal-haram dari pihak ulama, maka hal ini bisa mengancam pengembangan di bidang kesehatan.

"Di Al Quran juga dijelaskan sesuatu zat yang haram boleh digunakan dalam keadaan terpaksa, karena obat itu sejatinya musibah yang setiap orang tidak mau menggunakan jika terpaksa," katanya di gedung Dapur Selera, Tebet, Jakarta (16 Desember 2013).

Doktor lulusan University of California Berkeley tersebut juga menuturkan dalam bidang medis, terkadang ada temuan-temuan yang diperlukan di dunia kesehatan. Dia bilang, temuan itu berguna bagi kemanusiaan.

"Banyak penyakit tapi sampai sekarang masih belum ditemukan obatnya, kan tidak mungkin penelitian dipilah mana sumber-sumber yang halal dulu, peneliti kan mikirnya bermanfaat bagi dunia kesehatan," tandasnya.

Hisbullah justru menyingung para ulama yang gencar melabelkan halal-haram suatu produk tetapi masih ragu untuk memfatwakan haram bagi tindakan yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

"Kalau makanan dan minuman tidak ada masalah. Justru yang jelas-jelas haram yakni korupsi dan merokok Kok ulama dan kyai malah tenang-tenang aja," sindirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×