Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemeriksaan pajak yang dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan merupakan bentuk maladministrasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, dalam Seminar Nasional Perpajakan yang digelar di Hariston Hotel & Suites Jakarta, Selasa (27/5).
Dalam pemaparannya, Yeka menyoroti potensi penyimpangan dalam praktik pemeriksaan pajak. Ia menekankan bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pelayanan publik karena melibatkan aparatur negara, jasa administratif, dan diatur oleh regulasi yang jelas.
Namun, menurutnya, dalam praktik sering terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
Baca Juga: DJP Awasi Para Influencer dan Content Creator Terkait Pelaporan Pajak
“Kalau pemeriksaan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, itu sudah masuk kategori maladministrasi,” ujar Yeka.
Yeka juga mengkritik kurangnya keseriusan lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Ia menyebut bahwa banyak laporan hanya dijadikan formalitas tanpa ada upaya perbaikan nyata.
“Pengaduan yang masuk ke institusi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, kerap hanya menjadi formalitas belaka. Pejabatnya tidak terbuka terhadap kritik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Yeka menekankan bahwa pajak tidak seharusnya hanya dipandang sebagai alat untuk memenuhi target pendapatan negara, melainkan sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan umum.
Seminar perpajakan ini juga menghadirkan tokoh-tokoh penting di bidang hukum perpajakan. Para pembicara secara kritis membahas Putusan Mahkamah Agung No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang dinilai membuka celah pembenaran atas pemeriksaan pajak yang melewati tenggat waktu, dengan dalih bahwa ketentuan batas waktu bersifat administratif internal.
Para ahli dalam forum ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dan konsistensi penegakan aturan, guna menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonsia (IWPI) Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa seminar ini sangat penting sebagai sarana edukasi bagi wajib pajak.
“Wajib pajak seringkali tidak mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemeriksa. Seminar ini menjadi forum edukatif yang sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan pengetahuan antara fiskus dan warga negara,” kata Rinto.
Menutup paparannya, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman RI akan terus mengawal agar proses pemeriksaan pajak berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip pelayanan publik. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi.
“Negara hukum itu tidak bisa dijalankan dengan memilih-milih peraturan. Semua peraturan yang sah harus ditegakkan secara konsisten,” pungkas Yeka.
Baca Juga: DJP Awasi Para Influencer dan Content Creator Terkait Pelaporan Pajak
Selanjutnya: Antam (ANTM) Sulap Limbah Kelapa Jadi Solusi Hijau di Maluku Utara
Menarik Dibaca: Di Mana Mengecek Hasil UTBK SNBT 2025 ya? Ini Dia Link Resminya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News