kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Prabowo Terbitkan Inpres No.3/2025, Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan


Kamis, 20 Februari 2025 / 07:59 WIB
Prabowo Terbitkan Inpres No.3/2025, Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri) mengoperasionalkan alat berat saat meninjau lahan pertanian di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (3/11/2024). Kunjungan Presiden tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan, dan Papua Selatan diproyeksikan sebagai salah satu lokasi pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan di wilayah timur Indonesia dan didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.

Inpres ini ditandatangani pada 4 Februari 2025 sebagai upaya mempercepat modernisasi sektor pertanian.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya transformasi dari pertanian tradisional menuju pertanian modern, dengan memaksimalkan peran penyuluh pertanian sebagai garda terdepan pembangunan sektor ini.

Baca Juga: Gebrakan Hilirisasi! Prabowo Siapkan 15 Megaproyek Besar Mulai 2025

Salah satu poin utama dalam Inpres ini adalah pengalihan status penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian.

"Proses pengalihan ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama satu tahun sejak Inpres ini berlaku," demikian tertulis dalam salah satu Diktum Kedua yang dikutip pada Kamis (20/2).

Selama masa transisi, penyuluh pertanian yang masih berada di bawah pemerintah daerah tetap dioptimalkan untuk mendukung percepatan swasembada pangan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kementan Gandeng TNI Awasi Pembelian Gabah Petani Rp 6.500/kg

Tugas Kementan dan BKN dalam Implementasi Inpres

Presiden Prabowo juga menginstruksikan Menteri Pertanian untuk:

  • Meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian, baik melalui pelatihan maupun pengembangan metode kerja yang lebih efektif.
  • Mengembangkan mekanisme kerja baru, termasuk tata hubungan kerja penyuluh pertanian yang lebih terintegrasi dengan Kementerian Pertanian.
  • Melakukan supervisi dan evaluasi kinerja penyuluh pertanian, guna memastikan efektivitas kebijakan ini dalam mendukung swasembada pangan.

"Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk memfasilitasi teknis kepegawaian dalam pengalihan penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian," tulis salah satu poin Diktum Kedua.

Selanjutnya: Segera Berlaku! Ini Jadwal Libur Sekolah & Jam Kerja PNS Ramadhan 2025

Menarik Dibaca: Tarif Listrik Maret 2025 Kembali Normal Setelah Diskon Berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×