Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik, pimpinan DPR, MPR dan DPD RI di Istana Kepresidenan, Minggu (31/8/2025).
Pertemuan ini dilakukan merespon adanya tuntutan aksi yang terus berlangsung dalam beberapa hari belakangan.
Menjawab tuntutan masyarkaat, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pimpinan DPR akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri.
"Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencaputan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri," katanya di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: PDIP dan Gerindra Minta Tunjangan Perumahan Anggota Dihentikan
Selain itu, menurutnya, pimpinan partai politik juga telah mengambil langkah tegas mulai 1 September 2025 terhadap anggota DPR dari masing-masing partai yang menyampaikan berbagai pernyataan keliru.
"Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI," ungkapnya.
Beberapa nama seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari partai Nasional Demokrat serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah diputuskan dinonaktifkan dari posisnya sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Partai Amanat Nasional (PAN) Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya
Lanjut Prabowo, pimpinan DPR juga telah telah meminta kepada masing-masing anggota DPR agar lebih peka dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya pemerintah menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun dia tekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.
"Jika pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis di stabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tutupnya.
Selanjutnya: Prabowo Instruksikan Polisi Tindak Tegas Aksi Anarkis Perusak Fasilitas Umum
Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News