kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

KPK Setujui Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Rumah Rakyat


Rabu, 21 Januari 2026 / 17:53 WIB
KPK Setujui Tanah Sitaan Koruptor Dijadikan Rumah Rakyat
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan persetujuan agar tanah hasil sitaan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.

Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/01/2026).

"Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapkan bahwa tanah-tanah dari KPK yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat," ujar Maruarar.

Maruarar mengatakan, dirinya akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPK sebagai tindak lanjut dari dukungan tersebut. Ia juga meminta agar surat tersebut dipastikan sampai ke KPK pada hari yang sama.

"Jadi hari ini saya akan kirim surat. Tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK," kata dia.

Ia menegaskan, pemanfaatan aset sitaan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, melainkan sepenuhnya untuk pembangunan rumah bagi masyarakat.

"Bukan buat komersil ya, untuk perumahan rakyat," kata Maruarar.

Dengan dukungan tersebut, Kementerian PKP berharap aset negara hasil sitaan perkara korupsi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

Masalah Rumah

Sebelumnya Maruarar menjelaskan, kedatangannya ke KPK bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta pandangan hukum terkait rencana pembangunan perumahan rakyat yang dijalankan Kementerian PKP dalam kapasitasnya sebagai regulator, fasilitator, dan operator.

"Maksud tujuan kami datang ke sini adalah untuk bertanya dan berkonsultasi kepada pimpinan KPK mengenai rencana kami untuk membangun dalam fungsi kami sebagai regulator, fasilitator, dan juga operator," kata dia.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka Korupsi DJKA

Dalam konteks tersebut, Kementerian PKP menjalankan peran sebagai fasilitator dan regulator program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Program itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 9,9 juta unit rumah bagi masyarakat Indonesia. Maruarar juga mengungkapkan, sebanyak 26,9 juta masyarakat telah memiliki rumah, namun kondisinya masih tidak layak huni. 

Untuk itu, pemerintah melakukan percepatan renovasi rumah rakyat melalui program bedah rumah. Ia menyebutkan, pada 2025 anggaran renovasi rumah hanya mencakup 45.000 unit. Namun pada 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 400.000 unit.

Stimulus Perumahan

Selain renovasi, pemerintah juga menyiapkan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Subsidi tersebut meliputi bunga kredit sebesar 5 persen dan uang muka sebesar 1 persen. 

Pemerintah juga menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Maruarar mengatakan, kebijakan tersebut didukung pemerintah daerah melalui penerbitan peraturan daerah agar dapat dijalankan secara optimal.

Ia menambahkan, pada 2025 pemerintah mencatat rekor tertinggi pembangunan rumah subsidi tapak sebanyak 278.000 unit. Jumlah tersebut melampaui capaian tertinggi sebelumnya sebesar 229.000 unit.

Kementerian PKP juga meminta pendampingan dari KPK agar seluruh proses pembangunan perumahan rakyat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah potensi pelanggaran.

Selain itu, Kementerian PKP akan menggelar pelatihan pada akhir Januari dengan melibatkan KPK sebagai narasumber, seiring dengan peningkatan anggaran kementerian dari Rp 5 triliun pada 2025 menjadi Rp 10 triliun pada 2026.

"Kami concern pada pencegahan korupsi, transparansi, dan penyerapan anggaran," kata Maruarar.

Ia menyebutkan, penyerapan anggaran Kementerian PKP pada 2025 mencapai 96 persen dan berharap capaian tersebut dapat meningkat pada tahun ini.

Selanjutnya: Ditopang Permintaan Domestik, BI Beberkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026

Menarik Dibaca: Biji Nangka Rebus: 4 Manfaat Tak Terduga untuk Kesehatan Optimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×