kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Prabowo Berencana Naikkan Gaji Hakim agar Tak Bisa Disuap


Jumat, 02 Mei 2025 / 17:20 WIB
Prabowo Berencana Naikkan Gaji Hakim agar Tak Bisa Disuap
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim di Indonesia hal ini agar mereka tidak bisa disogok . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim. Hal ini agar hakim tidak bisa disogok  

Prabowo mengimbau jajaran pemerintah, para pejabat, dan birokrat terus berbuat yang terbaik untuk rakyat. Sebab, mereka digaji negara dan hendaknya anggaran untuk pelayanan rakyat jangan diselewengkan atau dikorupsi. Selain itu, Prabowo berencana menaikkan gaji hakim agar tidak bisa disogok atau disuap. 

“Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, dibeli, sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” ujar Prabowo pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Jumat (2/5). 

Baca Juga: Dalam 4 Bulan Kedepan, Prabowo Akan Bangun Gudang Koperasi Desa Merah Putih

Lebih lanjut Prabowo mengatakan, jika setiap dana dikelola dan digunakan sungguh – sungguh untuk kepentingan rakyat, bisa mempercepat perbaikan sendi – sendi kehidupan bangsa. Di antaranya memperbaiki semua sekolah – sekolah di seluruh Indonesia.  

Seperti diketahui, kinerja hakim Kembali disorot setelah menjadi tersangka dugaan suap oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 April 2025, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya adalah DJU, ASB, dan AM—masing-masing hakim dan hakim ad hoc di PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×