kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Pra-peradilan Sutan Bhatoegana vs KPK


Selasa, 10 Maret 2015 / 09:51 WIB
Pra-peradilan Sutan Bhatoegana vs KPK
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi sepeda motor listrik di PT Terang Dunia Internusa Plant II, Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satu per satu tersangka korupsi mengajukan gugatan pra-peradilan, mengikuti jejak Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Kali ini giliaran politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim yang menangani sidang pra-peradilan Sutan Bhatoegana. "Hakimnya Asiadi Sembiring," ujarnya, Senin (9/3). Namun, Made belum bersedia membeberkan kapan sidang perdana akan dimulai.

Selain mengajukan pra-peradilan, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Nasution menyatakan, Sutan juga menuntut penangguhan penahanan. Bahkan istri Sutan Bhatoegana sudah menandatangi surat permohonan sebagai jaminan pembebasan suaminya.

Razman menyatakan, selama menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbilang cukup kooperatif. Sutan Bhatoegana dijerat     sebagai penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×