Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Gugatan pra peradilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian penyidikan kasus Bank Century kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.
"Mengadili tidak menerima gugatan penggugat (MAKI) dan menerima eksepsi kompetensi relatif dari tergugat (KPK)," kata hakim tunggal Sutarjo dalam amar putusannya, Senin (2/11).
Sutarjo berpendapat, gugatan yang diajukan MAKI adalah salah alamat.
Artinya, PN Jakarta Pusat tak berwenang menangani perkara ini.
Sebab, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), gugatan harus diajukan sesuai dengan domisili tergugat.
Dalam kasus ini, karena kantor KPK ada di Jakarta Selatan, seharusnya pihak yang menangani adalah PN Jakarta Selatan.
"Kami hormati putusan itu, kalau memang sesuai hukum acara perdata di Selatan, kami akan mengajukan ke PN Jakarta Selatan," jelas Kurniawan Adinugroho, kuasa hukum MAKI kepada KONTAN, usai persidangan.
Salah satu tim dari kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menyambut baik putusan hakim.
Pihaknya pun telah siap jika MAKI jadi mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News